JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Habib Idrus Salim Al Jufri menilai perkembangan ekosistem aset kripto di Indonesia menghadapi tantangan serius, terutama terkait ketimpangan antara pertumbuhan jumlah investor dan kontribusi nilai ekonomi domestik. Menurut dia, kondisi tersebut perlu dicermati agar Indonesia tidak sekadar menjadi pasar pengguna, sementara nilai tambah justru berpindah keluar negeri.
Pandangan itu disampaikan Habib Idrus dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepala Eksekutif Bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Rabu, (21/01/2026). Ia mencatat bahwa jumlah investor kripto di Indonesia telah mendekati 20 juta orang, tetapi pada 2025 nilai transaksi domestik justru menunjukkan tren fluktuatif dan cenderung menurun.
“Jumlah investornya meningkat tajam, tetapi nilai transaksi di dalam negeri justru tidak sejalan. Ini memberi indikasi bahwa Indonesia berisiko hanya menjadi kolam penampung pengguna, sementara nilai ekonominya mengalir ke luar negeri,” kata Habib Idrus.
Habib Idrus menilai fenomena tersebut mengindikasikan potensi aliran likuiditas ke luar yurisdiksi nasional, terutama melalui platform offshore exchange yang berada di luar pengawasan langsung otoritas Indonesia. Oleh karena itu, ia mempertanyakan kesiapan OJK dalam memitigasi risiko capital outflow, termasuk ketersediaan instrumen untuk memetakan besaran dana masyarakat yang mengalir ke luar negeri serta strategi menjaga agar likuiditas tetap berputar di dalam sistem keuangan nasional.
“Yang perlu kita jaga bukan hanya pertumbuhan jumlah investor, tetapi bagaimana dana masyarakat tetap berputar di dalam sistem keuangan nasional dan memberi manfaat bagi perekonomian,” ujarnya.
Di sisi lain, Habib Idrus menekankan bahwa isu arus dana tidak dapat dilepaskan dari aspek perlindungan investor ritel. Ia mengingatkan bahwa sebagian besar investor kripto di Indonesia berasal dari kelompok masyarakat umum dan investor pemula yang rentan terhadap volatilitas harga, misinformasi, serta promosi investasi yang tidak selalu disertai pemahaman risiko yang memadai.
“Kripto adalah instrumen berisiko tinggi. Tanpa literasi yang cukup dan pengawasan yang kuat, masyarakat bisa mengalami kerugian besar,” kata Habib Idrus.
Sebagai refleksi, Habib Idrus menyinggung kembali mencuatnya kasus yang melibatkan figur publik di sektor kripto, Timothy Ronald, yang dilaporkan ke aparat penegak hukum terkait dugaan kerugian investasi. Menurutnya, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap ekosistem aset keuangan digital tidak bisa ditunda.
“Kasus-kasus seperti ini menunjukkan pentingnya kehadiran negara. Bukan untuk menghambat inovasi, tetapi untuk memastikan masyarakat terlindungi dan ekosistem kripto berkembang secara sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya.