Seleksi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), harus jadi momentum pembenahan secara fundamental tata kelola sektor keuangan nasional, terutama pasar modal. Hal itu ditegaskan anggota Komisi XI DPR RI, Habib Idrus Salim Aljufri.
Anggota dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), itu menegaskan kalau OJK tidak cukup hanya regulator administratif. Tetapi menurut Habib Idrus, OJK harus menjadi lembaga yang menjadi penjaga kepercayaan publik dan investor.
Penegasan tersebut disampaikannya, menyusul dinamika pasar modal Indonesia, termasuk koreksi tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) serta sorotan lembaga global seperti MSCI terhadap kualitas dan integritas pasar.
“Pasar modal adalah cerminan kredibilitas ekonomi sebuah bangsa. Ketika kepercayaan publik dan investor terganggu, yang dipertaruhkan bukan hanya angka indeks, tetapi reputasi Indonesia di mata dunia,” jelas Habib Idrus, Kamis 12 Februari 2026. Ada tiga kriteria yang harus dipenuhi calon anggota OJK yang baru, menurutnya. Pertama, integritas tanpa kompromi, rekam jejak yang bersih, independen dan berani mengambil keputusan berdasarkan kepentingan publik dan bukan kepentingan kelompok.
Kedua, jelas dia, memiliki pemahaman mendalam terhadap industri keuangan domestik. Bukan yang hanya paham teoiri tetapi yang punya pengalaman nyata di sektor perbankan, pasar modal, keuangan digital, hingga pengawasan risiko sistemik.
Regulator, kata dia, harus memahami karakter investor domestik, dinamika emiten, serta praktik manipulasi pasar seperti saham gorengan, pump and dump, dan transaksi tidak wajar.
Ketiga, visi reformasi dan semangat membangun, guna memperkuat tata kelola sektor keuangan secara berkelanjutan.
Lebih lanjut Habib Idrus menilai, OJK perlu bergerak lebih progresif melalui penguatan pengawasan berbasis teknologi (suptech dan regtech). Lalu, perlu adanya peningkatan transparansi dan keterbukaan informasi, perlindungan investor ritel, serta penyeimbangan inovasi dengan prinsip prudential regulation.
“Jangan sampai kita hanya mengganti orang, tetapi tidak mengganti arah dan paradigma pengawasan,” tegasnya.
Menurutnya, tantangannya bukan sekedar stabilitas jangka pendek. Tetapi memulihkan kepercayaan jangka panjang. Kata Habib Idrus, pasar modal yang sehat, adalah pasar yang transparan, adil, dan kredibel.
Lanjut dia, saat ini Indonesia memasuki fase penting penguatan sektor keuangan pasca Reformasi melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Berangkat dari itu, anggota Dewan Komisioner OJK menurutnya harus paham dinamika arus modal global. Selanjutnya adalah responsif terhadap penilaian lembaga internasional, tegas terhadap praktik manipulatif, sekaligus mendorong pendalaman pasar keuangan domestik.
“Ke depan kita ingin pasar modal Indonesia bukan hanya besar secara kapitalisasi, tetapi kuat secara fundamental dan bermartabat secara tata kelola,” ungkapnya.
Habib Idrus memastikan Komisi XI DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan dan uji kelayakan secara objektif, profesional, dan transparan. “Kami ingin memastikan figur yang terpilih benar-benar menjadi guardian of trust bagi sistem keuangan Indonesia. OJK bukan sekadar lembaga administratif, tetapi benteng stabilitas dan keadilan ekonomi nasional,” tutupnya.