Menyikapi Kenaikan Usia Pensiun: Memahami Filosofi dan Implikasi Kebijakan

Habib Idrus Aljufri, Anggota DPR RI Fraksi PKS

Jakarta, 12 Januari 2025 – Kebijakan kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun, yang efektif mulai 1 Januari 2025, menarik perhatian berbagai pihak. Habib Idrus Aljufri, Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memberikan pandangannya terkait aturan ini. Beliau menegaskan pentingnya memahami konteks, filosofi, dan dampaknya agar kebijakan ini dapat dilaksanakan secara optimal dan adil.

Prolog: Kebijakan Usia Pensiun Bukan Norma Baru

Habib Idrus menekankan bahwa kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun bukanlah norma baru. Ketentuan ini telah diatur sejak tahun 2015 melalui Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Berdasarkan regulasi tersebut, usia pensiun ditingkatkan secara bertahap: 56 tahun pada 2015, 57 tahun pada 2019, 58 tahun pada 2022, dan kini menjadi 59 tahun pada 2025.

“Perlu dipahami bahwa kebijakan ini adalah implementasi dari regulasi yang sudah dirancang lama, bukan aturan yang tiba-tiba muncul,” ujar Habib Idrus.

Konteks Usia Pensiun dalam Program Jaminan Pensiun

Habib Idrus juga menjelaskan bahwa usia pensiun 59 tahun ini merujuk pada usia yang digunakan untuk mendapatkan manfaat Program Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan, bukan batas usia pekerja harus berhenti bekerja karena pensiun.

“Ketentuan usia berhenti bekerja atau memasuki pensiun tetap mengikuti aturan yang tertuang dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan,” tambahnya.

Aturan terkait batas usia pensiun diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:

  1. Pasal 81 angka 41 dalam Pasal 151A huruf c UU No. 6 Tahun 2023, yang menyebutkan pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
  2. Permenaker Nomor 2 Tahun 1995, yang menetapkan usia pensiun normal adalah 55 tahun dan usia pensiun maksimum 60 tahun.

Filosofi Kebijakan Usia Pensiun

Menurut Habib Idrus, filosofi dari pengaturan usia pensiun mencakup beberapa hal penting:

  1. Batas Masa Produktif Pekerja:

Usia produktif pekerja saat ini ditetapkan pada 56 tahun dan akan meningkat secara bertahap hingga 65 tahun, seiring dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.

  1. Ketahanan Dana Program:

Kebijakan ini juga mempertimbangkan keberlanjutan Program Jaminan Pensiun, agar manfaat yang diterima pekerja tetap terjamin di masa depan, dengan mengurangi tekanan pada dana pensiun.

Peluang dan Tantangan

Habib Idrus mengakui bahwa kebijakan ini memiliki potensi besar, namun juga membawa tantangan:

  • Peluang:

Kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memberikan waktu lebih lama untuk mengumpulkan dana pensiun, sekaligus mendukung keberlanjutan sistem jaminan sosial.

  • Tantangan:

Kebijakan ini membutuhkan dukungan perlindungan pekerja senior, akses jaminan sosial bagi sektor informal, serta program untuk mendorong regenerasi tenaga kerja agar tidak menghambat peluang kerja generasi muda.

Rekomendasi

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Habib Idrus mengusulkan:

  1. Perlindungan bagi Pekerja Senior: Pemerintah harus mendorong perusahaan untuk menyediakan lingkungan kerja yang ramah usia, termasuk fleksibilitas jam kerja dan pelatihan ulang.
  2. Program Bagi Generasi Muda: Peluang kerja harus tetap dijaga dengan mengembangkan pendidikan vokasi dan kewirausahaan.
  3. Jaminan Sosial Inklusif: Perlindungan harus diperluas bagi pekerja sektor informal, yang jumlahnya masih signifikan di Indonesia.
  4. Evaluasi Kebijakan: Dampak kebijakan ini harus dievaluasi secara berkala untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan sosial.

Penutup

“Kebijakan ini harus dipahami sebagai langkah strategis untuk menyeimbangkan dinamika sosial dan ekonomi. Namun, implementasinya harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan ketimpangan baru. Kami di Fraksi PKS akan terus mengawal kebijakan ini agar berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Habib Idrus.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

Media Relations Fraksi PKS

Email: media@pks.id

Telepon: (021) 123-4567

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
STMIK Antar Bangsa Gelar Kuliah Umum Bersama Habib Idrus Salim Al-Jufri

STMIK Antar Bangsa Gelar Kuliah Umum Bersama Habib Idrus Salim Al-Jufri

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI: Habib Idrus Salim Aljufri Dorong Peran Pemuda dalam Menjaga Persatuan Bangsa

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI: Habib Idrus Salim Aljufri Dorong Peran Pemuda dalam Menjaga Persatuan Bangsa

Habib Idrus, Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Dapil Tangerang Raya, Kecam Keras Aksi Guru Ngaji Cabul di Ciledug dan Desak Hukuman Maksimal

Habib Idrus, Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Dapil Tangerang Raya, Kecam Keras Aksi Guru Ngaji Cabul di Ciledug dan Desak Hukuman Maksimal

Tragedi Penembakan PMI di Malaysia: Diplomasi dan Perlindungan Hak WNI Jadi Prioritas Utama

Tragedi Penembakan PMI di Malaysia: Diplomasi dan Perlindungan Hak WNI Jadi Prioritas Utama

Profil Singkat Habib Idrus Salim Aljufri, Lc., M.B.A.

Profil Singkat Habib Idrus Salim Aljufri, Lc., M.B.A.

Habib Idrus Salim Aljufri Serahkan Bantuan Tenis Meja untuk Komunitas Baperan Kota Tangerang

Habib Idrus Salim Aljufri Serahkan Bantuan Tenis Meja untuk Komunitas Baperan Kota Tangerang