Jakarta, 12 Januari 2025 – Kebijakan kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun, yang efektif mulai 1 Januari 2025, menarik perhatian berbagai pihak. Habib Idrus Aljufri, Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memberikan pandangannya terkait aturan ini. Beliau menegaskan pentingnya memahami konteks, filosofi, dan dampaknya agar kebijakan ini dapat dilaksanakan secara optimal dan adil.
Prolog: Kebijakan Usia Pensiun Bukan Norma Baru
Habib Idrus menekankan bahwa kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun bukanlah norma baru. Ketentuan ini telah diatur sejak tahun 2015 melalui Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Berdasarkan regulasi tersebut, usia pensiun ditingkatkan secara bertahap: 56 tahun pada 2015, 57 tahun pada 2019, 58 tahun pada 2022, dan kini menjadi 59 tahun pada 2025.
“Perlu dipahami bahwa kebijakan ini adalah implementasi dari regulasi yang sudah dirancang lama, bukan aturan yang tiba-tiba muncul,” ujar Habib Idrus.
Konteks Usia Pensiun dalam Program Jaminan Pensiun
Habib Idrus juga menjelaskan bahwa usia pensiun 59 tahun ini merujuk pada usia yang digunakan untuk mendapatkan manfaat Program Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan, bukan batas usia pekerja harus berhenti bekerja karena pensiun.
“Ketentuan usia berhenti bekerja atau memasuki pensiun tetap mengikuti aturan yang tertuang dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan,” tambahnya.
Aturan terkait batas usia pensiun diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
Filosofi Kebijakan Usia Pensiun
Menurut Habib Idrus, filosofi dari pengaturan usia pensiun mencakup beberapa hal penting:
Usia produktif pekerja saat ini ditetapkan pada 56 tahun dan akan meningkat secara bertahap hingga 65 tahun, seiring dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
Kebijakan ini juga mempertimbangkan keberlanjutan Program Jaminan Pensiun, agar manfaat yang diterima pekerja tetap terjamin di masa depan, dengan mengurangi tekanan pada dana pensiun.
Peluang dan Tantangan
Habib Idrus mengakui bahwa kebijakan ini memiliki potensi besar, namun juga membawa tantangan:
Kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memberikan waktu lebih lama untuk mengumpulkan dana pensiun, sekaligus mendukung keberlanjutan sistem jaminan sosial.
Kebijakan ini membutuhkan dukungan perlindungan pekerja senior, akses jaminan sosial bagi sektor informal, serta program untuk mendorong regenerasi tenaga kerja agar tidak menghambat peluang kerja generasi muda.
Rekomendasi
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Habib Idrus mengusulkan:
Penutup
“Kebijakan ini harus dipahami sebagai langkah strategis untuk menyeimbangkan dinamika sosial dan ekonomi. Namun, implementasinya harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan ketimpangan baru. Kami di Fraksi PKS akan terus mengawal kebijakan ini agar berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Habib Idrus.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Media Relations Fraksi PKS
Email: media@pks.id
Telepon: (021) 123-4567