JAKARTA — Belum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Dana Desa hingga awal Februari menjadi perhatian DPR RI. Keterlambatan regulasi tersebut dinilai berdampak langsung pada tersendatnya pencairan Dana Desa dan operasional pemerintahan desa di berbagai daerah.
Sorotan itu disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Habib Idrus Salim Aljufri dalam rapat kerja Komisi XI bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa di Jakarta, Rabu (4/2/2026). Legislator PKS ini mempertanyakan alasan PMK Dana Desa yang menjadi dasar pencairan belum juga diterbitkan.
Menurut Habib Idrus, keterlambatan regulasi membuat desa-desa belum dapat mencairkan Dana Desa tahun berjalan. Akibatnya, sejumlah kebutuhan dasar pemerintahan desa tidak dapat dipenuhi secara optimal.
“Sejumlah kebutuhan mendasar desa belum dapat dipenuhi, seperti biaya operasional kantor desa, pembayaran layanan internet, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, insentif kader posyandu, hingga insentif guru PAUD dan TK,” ujarnya.
Ia menegaskan, kondisi tersebut merupakan aspirasi langsung dari para kepala desa dan perangkat desa di daerah pemilihannya. Mereka menghadapi kesulitan menjalankan roda pemerintahan karena belum adanya kepastian regulasi dari pemerintah pusat.
Habib Idrus juga menyoroti bahwa keterlambatan penerbitan PMK Dana Desa merupakan hal yang tidak lazim. Sejak program Dana Desa bergulir pada 2015, PMK terkait pagu dan mekanisme penyaluran Dana Desa umumnya telah terbit pada Desember tahun sebelumnya.
“Ini belum pernah terjadi sebelumnya. Desa sangat bergantung pada kepastian regulasi di awal tahun anggaran. Karena itu, kami perlu penjelasan mengenai penyebab keterlambatan ini dan kapan PMK bisa diterbitkan,” kata legislator dari Daerah Pemilihan Banten III tersebut.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa tidak memberikan penjelasan langsung dalam forum rapat kerja. Ia hanya menyampaikan bahwa jawaban atas pertanyaan DPR akan disampaikan secara tertulis.
“Nanti akan saya sampaikan secara tertulis,” ujar Purbaya singkat.
Hingga rapat kerja berakhir, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai jadwal penerbitan PMK Dana Desa maupun faktor penyebab keterlambatannya. Sementara itu, kebutuhan operasional pemerintahan desa terus berjalan dan menuntut kepastian anggaran dalam waktu dekat.