JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Habib Idrus Al Jufri, mengingatkan adanya potensi aliran dana investor kripto Indonesia ke luar negeri seiring meningkatnya jumlah pengguna yang tidak diikuti pertumbuhan transaksi domestik. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rabu, (01/04/2026).
Menurut Habib Idrus, jumlah investor kripto di Indonesia terus mengalami peningkatan signifikan. Hingga akhir 2025, jumlah pengguna tercatat mencapai sekitar 19 juta orang. Namun di sisi lain, nilai transaksi justru mengalami penurunan dari sekitar Rp650 triliun pada 2024 menjadi Rp482 triliun pada 2025.
Ia menilai kondisi ini menjadi sinyal yang perlu diwaspadai karena dapat mengindikasikan bahwa aktivitas transaksi justru lebih banyak dilakukan di platform luar negeri.
“Kalau investornya naik tajam tetapi nilai transaksi di dalam negeri menurun, ini bisa menjadi indikasi bahwa dana masyarakat berpotensi mengalir ke luar negeri,” ujar Habib Idrus.
Ia menegaskan, jika kondisi tersebut tidak segera diantisipasi, Indonesia berisiko hanya menjadi pasar pengguna tanpa memperoleh manfaat ekonomi yang optimal dari pertumbuhan industri kripto.
“Jangan sampai kita hanya menjadi kolam penampung pengguna, sementara nilai ekonominya justru dinikmati oleh negara lain,” kata dia. Lebih lanjut, Habib Idrus meminta OJK untuk memperkuat langkah mitigasi risiko, termasuk menyiapkan instrumen yang mampu mendeteksi aliran dana masyarakat ke bursa kripto luar negeri atau offshore exchanges.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya perlindungan konsumen, mengingat mayoritas investor kripto di Indonesia berasal dari kalangan ritel yang rentan terhadap fluktuasi pasar.
Menurut dia, penguatan pengawasan serta kebijakan yang adaptif menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sektor keuangan digital yang terus berkembang.
Di sisi lain, Habib Idrus juga menyinggung pentingnya perbaikan indikator kinerja OJK agar tidak hanya berfokus pada capaian administratif, tetapi juga mampu mengukur dampak nyata terhadap sektor jasa keuangan, termasuk dalam hal pendalaman pasar dan perlindungan konsumen.Ia berharap OJK dapat memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat peran pengawasan serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
“Kepercayaan adalah kunci. Ketika pengawasan kuat dan perlindungan konsumen terjamin, maka sektor keuangan kita akan semakin dipercaya, baik oleh masyarakat maupun dunia internasional,” tutupnya.