JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Habib Idrus Salim Aljufri, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan industri perbankan memperkuat pengawasan terhadap pembiayaan perusahaan di sektor perkebunan dan kehutanan yang memiliki risiko kebakaran hutan dan lahan.
Menurut Habib Idrus, rekam jejak lingkungan perusahaan, termasuk kejadian kebakaran berulang di wilayah konsesi, harus menjadi bagian penting dalam penilaian risiko kredit dan keputusan pembiayaan.
“Jangan sampai di satu sisi APBN mengeluarkan biaya besar untuk memadamkan kebakaran, tetapi di sisi lain lembaga keuangan tetap memberikan pembiayaan tanpa memperhitungkan secara serius rekam jejak lingkungan debiturnya,” ujar Habib Idrus di Senayan Senin, (24/08/2026).
Ia menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian perbankan tidak boleh hanya mengukur kemampuan keuangan debitur. Risiko lingkungan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, hukum, dan reputasi juga harus diperhitungkan secara memadai.
Karena itu, OJK perlu memastikan bank dan lembaga pembiayaan melakukan pemeriksaan lingkungan secara mendalam sebelum menyalurkan atau memperpanjang kredit kepada perusahaan di sektor perkebunan dan kehutanan.
“OJK perlu memastikan bahwa prinsip keuangan berkelanjutan benar-benar diterapkan dalam keputusan pembiayaan, bukan sekadar menjadi laporan administratif. Perusahaan yang wilayah konsesinya berulang kali terbakar harus memperoleh evaluasi pembiayaan yang lebih ketat,” tegas legislator dari daerah pemilihan Banten III tersebut.
Habib Idrus juga meminta OJK menyampaikan data agregat mengenai pembiayaan perbankan kepada sektor perkebunan dan kehutanan, termasuk langkah mitigasi yang dilakukan terhadap debitur berisiko tinggi.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar masyarakat dapat melihat sejauh mana sektor jasa keuangan berkontribusi dalam mencegah kerusakan lingkungan.
Namun, ia mengingatkan agar pengetatan terhadap perusahaan bermasalah tidak justru membatasi akses pembiayaan bagi petani dan masyarakat kecil. Pemerintah bersama OJK dan perbankan perlu memperluas kredit terjangkau bagi petani yang menerapkan pembukaan lahan tanpa bakar, perhutanan sosial, restorasi lahan, serta kegiatan usaha ramah lingkungan.
“Pembiayaan harus memiliki arah yang jelas: lebih ketat kepada pihak yang merusak dan lebih mudah bagi masyarakat yang menjaga lingkungan. Petani kecil yang ingin beralih kepada pengelolaan lahan tanpa bakar harus mendapatkan dukungan teknologi dan akses modal,” katanya.
Habib Idrus menilai kebijakan pembiayaan berkelanjutan harus mampu menciptakan insentif dan disinsentif yang nyata. Pelaku usaha yang bertanggung jawab perlu mendapatkan akses pembiayaan yang lebih baik, sedangkan perusahaan yang mengabaikan risiko lingkungan harus menghadapi evaluasi yang tegas.
“Sektor keuangan memiliki kekuatan besar untuk mengarahkan perilaku dunia usaha. Karena itu, perbankan tidak boleh hanya menjadi penonton dalam penanganan karhutla. Pembiayaan harus menjadi instrumen untuk menjaga lingkungan sekaligus melindungi perekonomian dan masyarakat,” pungkas Habib Idrus.