JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan Banten III, Habib Idrus, mendorong Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau kualitas kredit pekerja yang berpotensi terdampak regulasi ketenagakerjaan yang baru disahkan. Hal itu disampaikannya seusai mengikuti Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang [2026–2027] di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2026.
Pemantauan dini, kata Habib, perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan dan daya beli pekerja.
Habib mengakui, pembahasan undang-undang tersebut tidak berada di komisi tempat ia bertugas. Namun, menurut dia, dampaknya menyentuh bidang yang diawasi Komisi XI, yakni keuangan, perbankan, dan stabilitas ekonomi.
“Saya memang tidak duduk di komisi yang membahas undang-undang ini. Namun, buruh di Banten III adalah konstituen saya, dan dampaknya akan sampai ke ranah keuangan dan perbankan yang menjadi bidang kerja saya,” ujar Habib.
Banten III mencakup Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Habib menyebut Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang dikenal sebagai salah satu kantong industri manufaktur di kawasan penyangga ibu kota. Ribuan pekerja di wilayah ini menggantungkan penghidupan pada sektor industri pengolahan.
Menurut dia, kepastian kerja dan pendapatan menjadi fondasi perekonomian daerah.
“Pekerja yang pendapatannya pasti bisa mencicil rumah dan kendaraan serta menjaga konsumsi rumah tangga. Kalau kepastian itu goyah, efeknya merambat ke perbankan dan ekonomi daerah,” kata Habib.
Ia mengingatkan, ketidakpastian upah dan pesangon berpotensi menekan kemampuan pekerja membayar cicilan, terutama kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor. Jika tekanan itu meluas, kualitas kredit rumah tangga dan likuiditas perbankan dapat ikut terdampak.
Habib menyampaikan tiga langkah yang akan ia dorong melalui Komisi XI.
Pertama, pemantauan dini kualitas kredit rumah tangga pekerja. Ia meminta BI dan OJK memantau wilayah dengan konsentrasi industri, termasuk Tangerang Raya, serta menyiapkan skema restrukturisasi bagi pekerja terdampak.
Kedua, penyiapan bantalan kebijakan fiskal dan makroprudensial. Ia mendorong Kementerian Keuangan, BI, dan OJK tidak meremehkan potensi guncangan ekonomi serta menyiapkan langkah mitigasi untuk menjaga daya beli pekerja di sektor padat karya.
Ketiga, perlindungan dari pinjaman daring ilegal. Habib meminta OJK memperkuat edukasi dan penindakan agar pekerja yang terhimpit secara ekonomi tidak terjerat pinjaman daring ilegal.
“Jangan sampai pekerja yang terhimpit justru lari ke pinjol ilegal. Negara harus hadir sebelum mereka terjerat,” tegasnya.
Habib turut mengajak serikat pekerja, pelaku usaha, dan warga Banten III menyampaikan aspirasi serta data lapangan. Masukan tersebut, kata dia, akan dibawa ke forum Komisi XI dan mitra kerja.
“Pintu saya terbuka. Masukan dari lapangan akan saya bawa ke rapat-rapat Komisi XI,” ujarnya.